Jakarta (KABARIN) - Dokter spesialis penyakit dalam gastroenterologi dan hepatologi konsultan C. Rinaldi A. Lesmana menjelaskan opsi penanganan bagi pasien dengan penyakit hati stadium lanjut, antara lain transplantasi.
"Biasanya tentu yang akan dilakukan adalah evaluasi daripada kondisi pasien sendiri termasuk fungsi organnya, bagaimana kita menilai seorang ini dari fungsi organ tersebut, sejauh mana kita bisa memperbaiki fungsi organ tersebut," kata Dr. dr. C. Rinaldi A. Lesmana KGEH, FCAP, FACG, FINASIM dalam acara diskusi mengenai penyakit lever di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis.
"Artinya, bagaimana kita bisa membuat stadium penyakitnya itu menjadi lebih rendah, jadi sebelum dilakukan operasi atau transplantasi sehingga hasil yang dicapai dari tindakan transplantasi atau operasi hasilnya akan jauh lebih baik," ia menambahkan.
Sambil menunggu donor hati, ia menjelaskan, prosedur Radio Frequency Ablation (RFA) dan Endoscopic Retrograde Cholangiopancreatography (ERCP) untuk pemasangan stent dapat dilakukan pada pasien.
Pasien dengan penyakit hati kronis tingkat lanjut atau kanker hati (Hepatocellular Carcinoma/HCC) yang sudah tidak merespons pengobatan kuratif atau aktif seperti operasi atau transplantasi, menurut dia, bisa diberi perawatan suportif terbaik.
Dokter Rinaldi mengatakan bahwa masih ada keterbatasan dalam penyelenggaraan prosedur transplantasi hati di Indonesia, antara lain karena donor yang tersedia terbatas dan biayanya tinggi.
"Kanker hati, khususnya HCC, masih menjadi masalah utama di mana sebagian besar pasien datang pada stadium lanjut. Namun, saya pikir kerja sama yang baik lebih lanjut akan membentuk program untuk mengatasi masalah ini," katanya.
Penyakit hati atau lever terjadi karena adanya kerusakan pada organ hati. Kondisi ini kerap disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat, konsumsi alkohol berlebih, infeksi virus, dan hubungan seksual yang tidak sehat.
Penyakit hati dapat menyebabkan penurunan fungsi hati dan mengganggu proses metabolisme tubuh.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026